PRESS RELEASE PMK NOMOR 26 TAHUN 2020
Pada tanggal 6 oktober
2020 yang lalu telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan No 26 Tahun 2020
tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Peraturan tersebut
merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 74 tahun 2016
sebelumnya yang hingga kini masih menjadi perdebatan panjang antara pihak
apoteker dengan Menteri Kesehatan.
A. Perubahan
Pasal 6
Peraturan Menteri Kesehatan no. 26 Tahun 2020
ini terdapat perubahan pada beberapa pasal, seperti pada pasal 6 yang semula
berbunyi:
(1) Penyelenggaraan
Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas dilaksanakan pada unit pelayanan berupa
ruang farmasi.
(2) Ruang
farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Apoteker
sebagai penanggung jawab
Menjadi:
(1) Penyelenggaraan
Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas dilaksanakan pada unit pelayanan berupa
ruang farmasi.
(2) Ruang
farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Apoteker
sebagai penanggung jawab.
(3) Dalam
penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Apoteker sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian
dan/atau tenaga kesehatan lainnya berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam
hal Puskesmas belum memiliki Apoteker sebagai penanggung jawab, penyelenggaraan
Pelayanan Kefarmasian secara terbatas dilakukan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian
di bawah pembinaan dan pengawasan Apoteker yang ditunjuk oleh kepala dinas
kesehatan kabupaten/kota.
(5)
Pelayanan
Kefarmasian secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a.
pengelolaan
Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
b.
pengkajian
dan pelayanan resep, pelayanan informasi Obat, dan
monitoring
efek samping Obat.
Permasalahan dari pasal 6 ayat 4 &
5 yang perlu digaris bawahi yaitu untuk pasal 6 ayat 5 poin
b ini terjadinya tambahan keluasan kewenangan bagi TTK dimana yang tadinya untuk PIO &
MESO merupakan ranahnya Apoteker, namun sekarang pada perubahan
pasal untuk PIO & MESO dapat
dilakukan oleh TTK dibawah pengawasan Apoteker.
“Kembali
lagi definisi dari pelayanan kefarmasian adalah pelayanan yang dilakukan
secara langsung oleh Apoteker
kepada pasien untuk dengan tujuan untuk meningkatkan terapi yang optimal kepada
pasien.”
B.
Penghapusan
Pasal 11 dan 12
Peraturan Menteri Kesehatan no. 26 Tahun
2020 juga dilakukan penghapusan pasal 11 dan pasal 12 yang semula terdapat
dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 74 tahun 2016, berbunyi:
Pasal
11
Pelanggaran
terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
12
(1) Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi Puskesmas yang belum memiliki
Apoteker sebagai penanggung jawab, penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian secara
terbatas dilakukan oleh tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan lain
yang ditugaskan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
(2) Pelayanan
Kefarmasian secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengelolaan
Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
b. pelayanan
resep berupa peracikan Obat, penyerahan Obat, dan pemberian
informasi Obat.
(3) Penyelenggaraan
Pelayanan Kefarmasian secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada
di bawah pembinaan dan pengawasan Apoteker yang ditunjuk oleh kepala dinas
kesehatan kabupaten/kota.
(4) Puskesmas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak
Peraturan Menteri ini diundangkan.
Dengan dilakukannya penghapusan
pasal 11 & 12 pada
PMK No 74 tahun 2016 ini
dapat
berdampak pada makin lebarnya jurang antara kondisi ideal & realita yang
ada. Seolah-
olah memberikan kelonggaran kepada puskesmas yang tidak memiliki apoteker
sehingga untuk tetap memberikan pelayanan seminimal munkin tanpa adanya Apoteker.
C.
Kekhawatiran
Dampak / Kontradikasi
Terjadi pelanggaran terhadap
peraturan undang – undang seperti :
Peraturan pemerintah No .51 pada pasal 1 ayat 6:
è Menyatakan secara umum teknik tenaga kefarmasian pada prinsipnya tidak berwenang melakukan praktek kefarmasian secara langsung.
UU No. 36 Tahun 2014 pasal 65 ayat 2 & 3 :
è Menyatakan
secara umum dalam melakukan pekerjaan kefarmasian TTK dapat memberikan
pelayanan kefarmasiann setelah menerima pelimpahan pekerjaan kefarmasian dari
tenaga apoteker,sehingga ttk tidak dapat mengambil keputusan tanpa dibawah
pengawasan pemberi pelimpahan .
UU No. 36 Tahun 2014 pasal 46 & 86:
è Menyatakan
secara umum bahwa yang berhak melakukan praktik kefarmasian adalah meraka yang
memiliki SIPA dan apabila hal tersebut tidak dipenuhi maka dikenakan sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar