▼

Sabtu, 24 April 2021

PRESS RELEASE PMK NOMOR 26 TAHUN 2020

PRESS RELEASE PMK NOMOR 26 TAHUN 2020

 

Pada tanggal 6 oktober 2020 yang lalu telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan No 26 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 74 tahun 2016 sebelumnya yang hingga kini masih menjadi perdebatan panjang antara pihak apoteker dengan Menteri Kesehatan.

A.    Perubahan Pasal 6

 Peraturan Menteri Kesehatan no. 26 Tahun 2020 ini terdapat perubahan pada beberapa pasal, seperti pada pasal 6 yang semula berbunyi:

    (1)   Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas dilaksanakan pada unit pelayanan berupa ruang farmasi.

   (2)   Ruang farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Apoteker sebagai penanggung jawab

Menjadi:

    (1)   Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas dilaksanakan pada unit pelayanan berupa ruang farmasi.

   (2)   Ruang farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.

   (3)   Dalam penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian dan/atau tenaga kesehatan lainnya berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   (4)   Dalam hal Puskesmas belum memiliki Apoteker sebagai penanggung jawab, penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian secara terbatas dilakukan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian di bawah pembinaan dan pengawasan Apoteker yang ditunjuk oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

     (5)   Pelayanan Kefarmasian secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a.      pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai; dan

b.      pengkajian dan pelayanan resep, pelayanan informasi Obat, dan

monitoring efek samping Obat.

Permasalahan dari pasal 6 ayat 4 & 5  yang perlu digaris bawahi yaitu untuk pasal 6 ayat 5 poin b ini terjadinya tambahan keluasan kewenangan bagi TTK dimana yang tadinya untuk PIO & MESO merupakan ranahnya Apoteker, namun sekarang pada perubahan pasal untuk PIO & MESO  dapat dilakukan oleh TTK dibawah pengawasan Apoteker.

“Kembali lagi definisi dari pelayanan kefarmasian adalah ­­ pelayanan yang dilakukan secara langsung oleh Apoteker kepada pasien untuk dengan tujuan untuk meningkatkan terapi yang optimal kepada pasien.”

B.     Penghapusan Pasal 11 dan 12

Peraturan Menteri Kesehatan no. 26 Tahun 2020 juga dilakukan penghapusan pasal 11 dan pasal 12 yang semula terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 74 tahun 2016, berbunyi:

Pasal 11

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

     (1)   Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi Puskesmas yang belum memiliki Apoteker sebagai penanggung jawab, penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian secara terbatas dilakukan oleh tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan lain yang ditugaskan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

      (2)   Pelayanan Kefarmasian secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.       pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai; dan

b.      pelayanan resep berupa peracikan Obat, penyerahan Obat, dan pemberian informasi Obat.

     (3)   Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah pembinaan dan pengawasan Apoteker yang ditunjuk oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

     (4)   Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Dengan dilakukannya penghapusan pasal 11 & 12 pada PMK No 74 tahun 2016 ini dapat berdampak pada makin lebarnya jurang antara kondisi ideal & realita yang ada. Seolah- olah memberikan kelonggaran kepada puskesmas yang tidak memiliki apoteker sehingga untuk tetap memberikan pelayanan seminimal munkin tanpa adanya Apoteker.

C.    Kekhawatiran Dampak / Kontradikasi

Terjadi pelanggaran terhadap peraturan undang – undang seperti :

Peraturan pemerintah No .51 pada pasal 1 ayat 6:

è Menyatakan secara umum teknik tenaga kefarmasian pada prinsipnya tidak berwenang melakukan praktek kefarmasian secara langsung.

UU No. 36 Tahun  2014 pasal 65 ayat 2 & 3 :

è Menyatakan secara umum dalam melakukan pekerjaan kefarmasian TTK dapat memberikan pelayanan kefarmasiann setelah menerima pelimpahan pekerjaan kefarmasian dari tenaga apoteker,sehingga ttk tidak dapat mengambil keputusan tanpa dibawah pengawasan pemberi pelimpahan .

UU No. 36 Tahun 2014 pasal 46 & 86:

è Menyatakan secara umum bahwa yang berhak melakukan praktik kefarmasian adalah meraka yang memiliki SIPA dan apabila hal tersebut tidak dipenuhi maka dikenakan sanksi. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar