▼

Sabtu, 17 September 2022

Istilah “Zero Apoteker” di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

            Istilah “Zero Apoteker” di BPOM sayup-sayup sebenarnya sudah lama didengar, tetapi belakangan ini, sudah semakin keras dan sudah menjadi pembicaraan di kalangan elite BPOM yang mana mulai muncul dari fakta terkait kondisi penerimaan CPNS 2 tahun terakhir yang tidak lagi mengutamakan apoteker maupun S1 Farmasi untuk tenaga Pengawasan Farmasi dan Makanan Ahli Pertama.

            Dikutip dari farmasetika.com, berdasarkan apa yang disampaikan oleh apt. Chazali H.Situmorang yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewas PP IAI, serta dikutip dari kompasiana, beliau mengatakan bahwa, "Tidak mudah memang menggali persoalan recruitment CPNS di lembaga pemerintah. Kalau dibaca aturan pelaksanaannya semua sudah sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku. Mengedepankan prinsip transparansi dan profesional. Namun, tidak pula dipungkiri ada ruang kebijakan dari pengambil keputusan, yang di samping bersifat objektif, juga tidak terlepas dari subjektivitas kebijakan."

             Dalam kutipan tersebut, apt. Chazali H. Situmorang juga menyampaikan untuk memastikan apakah kebijakan ini dikeluarkan secara resmi oleh Kepala BPOM atau hanya disampaikan secara lisan kepada Tim Seleksi Penerimaan CPNS.

             Dalam kutipan farmasetika.com, juga dituliskan peran dari apoteker di BPOM antara lain mengevaluasi obat, termasuk obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, serta pangan dan makanan. Apoteker juga memiliki peran dalam pengawasan peredaran obat di pasar melalui audit yang rutin, pengujian sampel, serta monitoring efek samping obat. Tidak ada profesi lain yang dapat melaksanakan tugas-tugas tersebut, karena itu semua memang ranahnya para apoteker.

             Dilihat dari formasi recruitment CPNS BPOM tahun 2021 yang tertuang dalam Pengumuman BPOM Nomor KP.03.01.2.24 .07.21.22 Tentang Revisi Pengumuman Penerimaan CPNS Badan BPOM Tahun Anggaran 2021 yang mana terdapat pada halaman 6 yaitu formasi yang diperlukan untuk jabatan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, latar belakang pendidikan yang dibutuhkan yaitu S1 Teknik Lingkungan / S1 Teknik Kimia / Dokter / S1 Kimia /S1 Biologi / S1 Gizi / S1 Teknologi Pangan / S1 Kesehatan Masyarakat / S1 Kriminologi / S1 Hukum Pidana / S1 Dokter Hewan / S1 Kriminologi / S1 Hukum Pidana / S1 Ilmu Komunikasi / Apoteker.

             Berdasarkan data tersebut, BPOM untuk kebutuhan jabatan Pengawas Kefarmasian dan Makanan Ahli Pertama, secara berurutan yang di prioritaskan adalah S1 bukan Farmasi/Apoteker. Profesi apoteker ditempatkan pada urutan paling akhir. Suatu kebijakan yang "menohok" dan melukai para profesi apoteker. Hasilnya sudah dapat diduga, hanya sedikit sekali apoteker yang diterima, untuk penempatan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

             Memang tidak ada jaminan pengawasan obat dan makanan berjalan dengan baik ditangan apoteker yang integritas dan moralitasnya rendah. Tetapi akan lebih remuk lagi jika di tangan mereka yang tidak berkompeten dan tidak profesional.

            Jika kebijakan Zero Apoteker ini masih terus berlanjut, maka berbagai masalah dan persoalan obat dan makanan akan semakin terjadi. Misalnya, permasalahan CPOB atau Cara Pembuatan Obat yang Baik di dunia industri, kontrol serta perizinan makanan dan obat, hingga penetrasi obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat serta perekonomian negara Indonesia.

Sumber : https://farmasetika.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar